JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap WH (37) yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak kandung di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Bahkan KPAI akan mengupayakan hukuman maksimal bagi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI, Susanto. Dia menjelaskan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung bisa mendapatkan hukuman tambahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Karena pelaku kekerasan terdekat anak adalah orang tua maka polisi bisa memberikan hukuman maksimal. Dalam undang-undang perlindungan anak untuk orang terdekat sebagai pelaku kekerasan bisa ditambah 1/3 dari hukum awalnya," kata Susanto di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut Susanto juga mengecam kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kandung. Dia menegaskan seharusnya orang tua kandung mampu memberikan perlindungan utama kepada anak.
"Kami sangat menyayangkan ayah atau orang tua sebagai pelindung anak gagal memberikan kasih sayang untuk tumbuh kembang anak. Peristiwa kekerasan terhadap anak ini tidak patut dicontoh oleh keluarga lain dengan alasan apapun," ujarnya.