JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri mengungkapkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah masih diharmonisasi. Dia mengungkapkan belum ada keputusan apakah putusan MA itu akan dimasukkan ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau tidak.
"Ini masih diharmonisasi," kata Hasyim di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia juga belum bisa memastikan putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada 2024 pada November mendatang.
KPU, lanjutnya, tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, pemerintah dan Bawaslu juga dilibatkan dalam proses harmonisasi ini.
"Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas," ujarnya.