KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Komisioner untuk 2023-2028, Simak Persyaratannya

Bachtiar Rojab
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka penerimaan calon komisioner KPUD di 20 provinsi pada periode 2023 hingga 2028. Salah satunya di DKI Jakarta.

Seleksi tersebut berdasarkan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi seperti dilihat Jumat (10/2/2023). 

Penetapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini, diketuai oleh Siti Zuhro dan beranggotakan Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto dan Adnan Anwar.

Adapun waktu pendaftaran berlangsung selama 12 hari mulai 10-21 Februari 2023. Berikut persyaratan umumnya:

a. Warga negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
6 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
9 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal