JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka penerimaan calon komisioner KPUD di 20 provinsi pada periode 2023 hingga 2028. Salah satunya di DKI Jakarta.
Seleksi tersebut berdasarkan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi seperti dilihat Jumat (10/2/2023).
Penetapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini, diketuai oleh Siti Zuhro dan beranggotakan Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto dan Adnan Anwar.
Adapun waktu pendaftaran berlangsung selama 12 hari mulai 10-21 Februari 2023. Berikut persyaratan umumnya:
a. Warga negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;