KPU DKI Persilakan Cagub Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang lewat Jalur Parpol

Carlos Roy Fajarta
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (Foto: MPI)

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Adapun pendaftaran cagub dan cawagub independen dibuka mulai Rabu, 8 Mei 2024 hingga Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB serta Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.

Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

9 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

10 bulan lalu

Bonatua Silalahi Kurang Puas meski Sudah Dapat Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Kenapa?

10 bulan lalu

Kantongi Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Bonatua Silalahi: Ini untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal