JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029. Penetapan itu berdasarkan rapat pleno yang digelar di Ballroom Hotel JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
"Terkait perolehan suara partai untuk 10 dapil DKI Jakarta apakah ada ketidaksamaan data-data yang disampaikan? Apakah sudah cocok? Jika cocok maka saya akan sahkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno.
Berdasarkan penetapan KPU DKI Jakarta, perolehan kursi terbanyak diraih Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara Partai Perindo meraih satu kursi.
Berikut perincian kursi setiap daerah pemilihan (dapil):
- Dapil Jakarta 1
PKB = 1 Kursi
Gerindra = 2 kursi
PDIP = 2 kursi
Golkar = 1 Kursi
NasDem = 1 Kursi
PKS = 2 Kursi
PAN = 1 Kursi
Demokrat = 1 Kursi
PSI = 1 Kursi
Total 12 Kursi
- Dapil Jakarta 2
Gerindra = 1 kursi
PDIP = 2 kursi
Golkar = 2 Kursi
NasDem = 1 Kursi
PKS = 1 Kursi
PAN = 1 Kursi
Demokrat = 1 Kursi