TANGSEL, iNews.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Banten, Taufik MZ menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada paling lambat dilaksanakan empat hari setelah pemungutan suara, Rabu (9/12/2020). Jika dihitung sesuai aturan tersebut maka pelaksanaannya paling lambat Minggu (13/12/2020).
Hal itu diungkapkan Taufik saat dikonfirmasi soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya rekomendasi pelaksanaan PSU Pilkada 2020 di wilayah Tangsel. Dia menjelaskan PSU akan dilaksanakan di tiga TPS.
"Ya, rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas, dan TPS 49 Cempaka Putih," katanya di Tangsel, Jumat (11/12/2020).
Dia mengatakan KPU Tangsel
sudah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan untuk menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU. Rapat ini nantinya akan diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga TPS tersebut.
"Pelaksanaan PSU paling lama 4 hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (9/12/2020) maka paling lambat tanggal 13 Desember 2020," ujar dia.