JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap BGS, kru band pemasok sabu ke musisi Virgoun. BGS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V (Virgoun) dan juga PA teman wanitanya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada Saudara V," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik lalu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asessment terhadap para tersangka.
Virgoun ditangkap bersama perempuan berinisial PA di kamar kos kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024). Penyidik menyita sejumlah alat bukti seperti narkoba jenis sabu dan alat isap dalam penangkapan itu.
Setelah itu, penyidik menangkap BGS selaku pemasok sabu ke Virgoun. Sejumlah barang bukti juga ditemukan seperti bekas narkoba jenis sintetis.
"Memang tidak ditemukan barang bukti narkotika namun dia mengakui bahwa dialah yang memberikan narkotika tersebut," kata Syahduddi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Virgoun sebagai tersangka kasus narkoba. Virgoun ditetapkan sebagai tersangka bersama teman perempuannya berinisial PA.