KSPI Tolak Keputusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI: Mengakibatkan Kekacauan

Carlos Roy Fajarta
Presiden KSPI Said Iqbal (foto: istimewa)

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi UMP 2022. Putusan ini merevisi adanya kenaikan UMP sebesar Rp225.667 (5,1 persen) yang sebelumnya ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845," tulis amar putusan.

UMP DKI 2022 awalnya hanya naik Rp37.749 (0,85 persen) atau dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.453.935. Kemudian Anies merevisinya menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan lagi sebesar Rp225.667 (5,1 persen) dari UMP 2021.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Nasional
1 bulan lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
1 bulan lalu

Temui Komisi III DPR, KSPSI-KSBSI-KSPI Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Nasional
2 bulan lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal