DEPOK, iNews.id - Pegawai kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menodongkan pistol ke warga diperiksa. Dia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Humas PN Depok, Andry Eswin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri motif serta kepemilikan senjata api (senpi) tersebut. Dia memastikan proses hukum dilakukan secara transparan.
"Kalau misal sudah selesai pemeriksaan sudah ada hasil nanti ada pers rilis. Jadi terbuka, tidak ada yang kita tutupi, semua sama di hadapan hukum," kata Eswin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dia menegaskan pegawai kepaniteraan PN Depok tidak dibekali senpi. Dia memastikan akan ada sanksi sesuai peraturan apabila pegawai tersebut terbukti melanggar.
Sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan yakni PTDH.
"(Sanksi) berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri secara umum itu pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan kita lihat dulu case-nya apa," tutur dia.