"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," kata Hengki.
Polisi sebelumnya menerbitkan DPO empat debt collector yang buron, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa. Selain mereka, tiga orang lebih dulu ditangkap yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena dan Jay Key.
Hengki mengatakan pihaknya tak segan menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Dia menegaskan polisi tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.