Lagi, Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan Seleb TikTok Clara Shinta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustasi/Ist)

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," kata Hengki.

Polisi sebelumnya menerbitkan DPO empat debt collector yang buron, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa. Selain mereka, tiga orang lebih dulu ditangkap yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena dan Jay Key.

Hengki mengatakan pihaknya tak segan menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Dia menegaskan polisi tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

2 hari lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

2 hari lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

2 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal