Langgar PSBMK, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Rp3 Juta

Haryudi
Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Rabu (2/9/2020). (Foto: Haryudi/ Sindo Media).

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Penerapan hari kelima PSBMK sedikitnya ada 9 tempat usaha yang didenda.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, ada 4 titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK, Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur dan Bangbarung.

"Di Malabar ada 2 tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada 2 toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ujar Agustian di Bogor, Rabu (02/09/2020).

Dia menuturkan, pelanggaran paling banyak terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran, sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB.

"Padahal mereka sudah pernah diberi teguran. Tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor Selasa 24 Februari 2026 Beserta Doa Berbuka

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor Selasa 24 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor 23 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor Jumat 20 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal