JAKARTA, iNews.id - Pria lansia asal Bekasi berinisial R (59) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan video bohong atau hoaks disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).
Ade mengatakan, pelaku R ditangkap Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023) dini hari, di wilayah Bekasi.
Ade menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujarnya.
“Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun,” ujar dia.
Adapun R diduga menyebarkan berita bohong tersebut melalui grup WhatsApp. Narasi bohong itu disebarkan oleh pelaku pada Kamis (10/8/2023)bertepatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh.
Ade menjelaskan, pelaku diduga menyebarkan video hoaks dengan narasi yang mengatakan seorang pendemo ditusuk aparat menggunakan pisau di Daan Mogot, Jakarta Barat.