Sementara itu, pelaku SR berperan merencanakan dan mengajak melakukan pencurian. Dia juga menyiapkan tang yang digunakan untuk merusak kunci serta mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp12 juta,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, termasuk telepon genggam dan pakaian.
Adapun barang elektronik yang dicuri, seperti laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet, diketahui telah dijual. Polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut.
“Barang elektronik berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual dan saat ini masih ditelusuri keberadaannya,” ungkapnya.
Budi menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, uang hasil penjualan barang curian telah digunakan.
“Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.