JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama libur Idul Adha 1445 Hijriah. Ganjil genap ditiadakan pada 17-18 Juni 2024.
"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan," tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta seperti dikutip, Minggu (16/6/2024)
Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya yakni 'Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'
Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Polisi juga memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 14-18 Juni 2024.
"Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Rabu (12/6/2024).