Libur Panjang, Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Keluar Kota Tes PCR

Bima Setiyadi
Sindonews
ASN Pemprov DKI Jakarta wajib melakukan tes PCR saat akan keluar kota di libur panjang akhir Oktober 2020. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Setelah cuti bersama, Chaidir memastikan waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020 dengan menerapkan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.

"Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan, diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yaitu memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak," ujar Chaidir.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

4 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Sebagian ASN Berkantor Sementara di Cikini

5 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH

6 hari lalu

Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Pastikan Gaji ASN Jakarta Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal