Lima Petugas Satpol PP Dipecat, Diduga Terlibat Pembobolan Bank DKI Rp32 Miliar

Antara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya yang diduga terlibat pembobolan Bank DKI mencapai Rp32 miliar. Pemecatan itu dilakukan terhadap lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Wali Kota Jaktim Uus Kuswanto mengatakan, lima oknum Satpol PP tersebut merupakan pegawai tidak tetap. "Menurut informasi memang betul ada pegawai tidak tetap Satpol PP Jaktim yang kena (dibebastugaskan)," katanya di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Uus menuturkan, lima pegawai tidak tetap tersebut baru beberapa bulan terakhir ini ditugaskan di Jakarta Timur. "Mereka baru bertugas di Jakarta Timur, sebelumnya di Satpol PP Provinsi DKI," ujarnya.

Kelima pegawai tidak tetap itu dipecat sejak Senin, 18 November 2019. Pemecatan tersebut merupakan perintah Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin.

Oknum Satpol PP yang diduga melakukan pembobolan tersebut mencapai 12 orang. Kesemuanya bertugas di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siapkan Kesimpulan, Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

57 tahun lalu

Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik

57 tahun lalu

Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris: Penyidik Bertindak Profesional

57 tahun lalu

Polda Metro Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan, Bantah Gugatan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal