Limbah Masker Cemari Wilayah Bogor, Ternyata dari Hotel Isolasi Pasien Covid-19

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi limbah masker (iNews.id/Bona Jaya)

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua mobil boks yang digunakan oleh tersangka untuk membuang sampah medis dan 60 karung berisi limbah yang sudah dimusnahkan. 

Tersangka pun dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita akan kembangkan lagi siapa-siapa saja yang terkait. Kenapa kok butuh penghematan biaya, itukan juga perlu kita cek lagi. Termasuk koordinasi ke Pemkot Tanggerang benar apa tidak Rp800 juta sekian itu untuk pembayaran (hotel). Karena gini, hotel dengan biaya atau pendapatan Rp 830 juta per 14 hari itu sudah untung sekali," kata Harun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Musim Batuk Pilek, Wamenkes Sarankan Pakai Lagi Masker!

Nasional
4 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
17 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
17 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal