Limbah Masker Cemari Wilayah Bogor, Ternyata dari Hotel Isolasi Pasien Covid-19

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi limbah masker (iNews.id/Bona Jaya)

"Akhirnya tanggal 3 Februari diketahui warga adanya sampah spesifik sampah medis ini," tuturnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua mobil boks yang digunakan oleh tersangka untuk membuang sampah medis dan 60 karung berisi limbah yang sudah dimusnahkan. 

Tersangka pun dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita akan kembangkan lagi siapa-siapa saja yang terkait. Kenapa kok butuh penghematan biaya, itukan juga perlu kita cek lagi. Termasuk koordinasi ke Pemkot Tanggerang benar apa tidak Rp800 juta sekian itu untuk pembayaran (hotel). Karena gini, hotel dengan biaya atau pendapatan Rp 830 juta per 14 hari itu sudah untung sekali," kata Harun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

25 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

1 bulan lalu

Sepekan Erupsi Gunung Anak Krakatau: Dokter Imbau Tetap Pakai Masker

1 bulan lalu

Erupsi Anak Krakatau, DPRD DKI Wanti-Wanti Pedagang Masker: Jangan Naikkan Harga Semaunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal