LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Saksi Kunci di Kasus Mario Dandy

Riyan Rizki Roshali
Dua saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dilindungi LPSK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17). Alasannya karena pemenuhan hak prosedural.

“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan perlindungan yang diberikan terhadap saksi N dan R sudah sesuai aturan.

“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” kata Hasto.

Lebih lanjut, jenis perlindungan yang diberikan, kata Hasto berupa pemenuhan hak prosedural.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Kritik Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan

Nasional
1 hari lalu

Klarifikasi Dilmil II-08 Jakarta Tunda Sidang Karyawan Zaskia Adya Mecca: Saksi Tak Ada yang Hadir!

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Seleb
6 hari lalu

Terungkap! Virgoun Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Laporan Inara Rusli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal