LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy

Riyan Rizky
LPSK menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AG (15). AG merupakan pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). 

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.

“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, polisi sudah menahan perempuan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Periksa Ibu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dalami Apa?

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Kembali Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dalami Cara Rakit Bahan Peledak

Megapolitan
2 hari lalu

Tiga Terduga Provokator saat Demo di Jakarta Ditangkap, Polisi Sita Bom Molotov  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal