LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy

Riyan Rizky
LPSK menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AG (15). AG merupakan pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). 

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.

“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, polisi sudah menahan perempuan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Datangi Polda Metro, PWI Cabut Laporan ke Hotman Paris soal Dugaan Hina Wartawan

2 hari lalu

Keluarga Ikhlaskan Kematian Sutrimo, Sebut Korban Punya Riwayat Penyakit Gula Akut

2 hari lalu

Kapolres Tangsel Pastikan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Peredaran Etomidate

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal