JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) untuk 30 hari ke depan. Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dkk masing-masing untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya berdasarkan penetapan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Rahmat Effendi diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak 6 April sampai 5 Mei 2022.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Mereka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.