Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperpanjang 30 Hari

Ariedwi Satrio
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) untuk 30 hari ke depan. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) untuk 30 hari ke depan. Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dkk masing-masing untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya berdasarkan penetapan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Rahmat Effendi diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak 6 April sampai 5 Mei 2022.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Mereka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal