Melahirkan Diam-Diam di Rumah Majikan, ART di Cempaka Putih Siram Bayinya hingga Tewas

Bachtiar Rojab
Polisi meringkus seorang ibu sekaligus asisten rumah tangga (ART) bernama Niawati yang tega membunuh bayinya sendiri di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2023. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Atas perbuatannya tersebut polisi menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45a jo Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Cempaka Putih Barat XXIII, Cempaka Putih, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi di tumpukan sampah rumah warga. Dari video yang diterima, kepala jasad bayi malang berada di antara sampah rumah tangga.

"Ini posisinya di Cempaka Putih Barat 23, ini bak sampahnya. Nah itu kepala mayat bayi biar jelas ada di plastik sampah," ucap warga dalam video yang diterima, Senin (9/1/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Libur Panjang Natal, Jalan Sudirman Terpantau Lengang

Nasional
4 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
5 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
6 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal