Menyesal, Pemuda Bogor yang Sebut Brimob Kacung China Minta Maaf

Okezone
Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Rachmat.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota. "Motif belum ya, masih ditangani krimsus," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
11 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
11 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Megapolitan
22 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal