Miris, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba dalam Waktu 2 Pekan

Putra Ramadhani Astyawan
Polres Bogor menangkap 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 142 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dan Pasal 59 UU RI No 25 tentang Psikotropika.

"Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
7 hari lalu

Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Nasional
7 hari lalu

Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Ungkap Kendalanya

Nasional
7 hari lalu

Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal