Miris, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba dalam Waktu 2 Pekan

Putra Ramadhani Astyawan
Polres Bogor menangkap 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 142 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dan Pasal 59 UU RI No 25 tentang Psikotropika.

"Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Terungkap! Begini Cara Dewi Astutik Rekrut Kurir Selundupkan Narkoba hingga ke Brasil

Nasional
13 hari lalu

Jejak Hitam Dewi Astutik, Edarkan Narkoba hingga Brasil dan Ethiopia

Megapolitan
22 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Nasional
22 hari lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal