Modus Jadi Calon Kapolres Tangerang, Pelaku Tipu Korban Rp1,7 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus penipuan mengaku polisi gadungan. (Foto Antara).

Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban saat mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba. 

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta. 

"Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta, korban hanya sanggup Rp241 juta," katanya.

Total uang yang diterima pelaku Rp1,7 miliar dari korban. Atas perbuatan itu, korban melaporkan kepada polisi. 

"Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Film Nia Berujung Laporan Polisi, Sutradara Aditya Gumay dan Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar

9 hari lalu

Vicky Prasetyo Bungkam usai Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp2,3 Miliar, Korban: Jangan Lari!

9 hari lalu

Rayuan Mesra, Diduga Modus Vicky Prasetyo Tipu Korban hingga Rugi Rp2,3 Miliar

9 hari lalu

Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK Bawa Bukti Cek Kosong, Rugi Rp2,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal