Modus Jadi Calon Kapolres Tangerang, Pelaku Tipu Korban Rp1,7 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus penipuan mengaku polisi gadungan. (Foto Antara).

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta. 

"Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta, korban hanya sanggup Rp241 juta," katanya.

Total uang yang diterima pelaku Rp1,7 miliar dari korban. Atas perbuatan itu, korban melaporkan kepada polisi. 

"Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Megapolitan
12 hari lalu

Warga Binaan Ditemukan Tewas di Rutan Cipinang, Diduga Akhiri Hidup

Nasional
14 hari lalu

Kapan Timothy Ronald Diperiksa terkait Dugaan Penipuan Kripto? Ini Kata Polisi

Nasional
15 hari lalu

Kerugian Penipuan Bos WO Ayu Puspita Tembus Rp18,4 Miliar, Total 277 Aduan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal