Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta.
"Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta, korban hanya sanggup Rp241 juta," katanya.
Total uang yang diterima pelaku Rp1,7 miliar dari korban. Atas perbuatan itu, korban melaporkan kepada polisi.
"Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.