Modus Jadi Calon Kapolres Tangerang, Pelaku Tipu Korban Rp1,7 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus penipuan mengaku polisi gadungan. (Foto Antara).

Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban saat mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba. 

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta. 

"Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta, korban hanya sanggup Rp241 juta," katanya.

Total uang yang diterima pelaku Rp1,7 miliar dari korban. Atas perbuatan itu, korban melaporkan kepada polisi. 

"Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jumbo! Korban Kasus Penipuan Hanania Travel Tembus 1.430 Orang

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Sita Uang dari Influencer

57 tahun lalu

Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum usai Kehilangan Uang Miliaran Rupiah, Ungkap Identitas Pelaku

57 tahun lalu

Amanda Manopo Tiba-Tiba Datangi Polres Jaksel, Ini Keperluannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal