Motif Sejoli Pembuang Bayi di Pasar Cakung, Belum Siap Menikah dan Punya Anak

muhammad farhan
Sejoli inisial CB (21) dan LA (21) ditetapkan tersangka kasus membuang bayi di Pasar Cakung Jakarta Timur. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pasangan sejoli inisial CB (21) dan LA (21) ditetapkan tersangka kasus membuang bayi di Pasar CakungJakarta Timur. Motif keduanya membuang bayi tersebut karena belum siap menikah dan mempunyai anak.

"Kedua tersangka sudah ditahan sejak tanggal 20 Juli 2023 kemarin. Untuk anak korban, masih dirawat di RS Polri (Kramat Jati) untuk perawatan intensif dan sampai saat ini masih di inkubator," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023). 

Keduanya disangkakan pasal 76B jo Pasal 77B UU No 35 tahun 2014, dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Iptu Sri Yatmini menjelaskan keduanya telah menjalin hubungan sejak Oktober 2022 hingga saat ini. Ketika hamil, tersangka LA tidak jujur kepada orang tuanya.

"Namun demikian LA menyampaikan kepada kekasihnya, CB, bahwa tidak datang bulan. Kemudian CB meminta LA untuk menggugurkan kandungannya," ujar Sri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

9 hari lalu

Anggota TNI AL Dikeroyok di Matraman Jaktim, 1 Pelaku Ditangkap

9 hari lalu

Kabar Baik, Rumah Kumuh di Cakung hingga Tambora Jakarta bakal Dibedah Pemerintah

21 hari lalu

Kronologi 2 Pekerja Drainase Terjebak Beton Roboh di Jatinegara Jaktim, Evakuasi Dramatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal