Motor Bebas Melintas di Jalan Thamrin, Sandi Kaji Aturan Genap Ganjil

Tri Hatnanto
Wildan Catra Mulia
Petugas Dinas Perhubungan melepas rambu-rambu larangan motor melintas di MH Thamrin (Foto:iNews.id/Wildan Catra)

Menurut dia, untuk sementara usulan tersebut masih di tampung dahulu. Sebab, kata Sandi, faktor utama yang akan menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI nanti bukan saja mengurangi kemacetan atau kesemrawutan dari sepeda motor, tetapi juga keselamatan pengendara. “Karena tingkat kecelakaan yang tinggi. Tetapi jangan mencederai unsur keadilannya. Itu yang harus kita pastikan,” ujar dia.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto mengatakan, selain aturan genap ganjil untuk sepeda motor, dishub tengah mengkaji pemasangan separator untuk memisahkan motor dan kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Thamrin.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

26 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

2 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal