Motor Bebas Melintas di Jalan Thamrin, Sandi Kaji Aturan Genap Ganjil

Tri Hatnanto
Wildan Catra Mulia
Petugas Dinas Perhubungan melepas rambu-rambu larangan motor melintas di MH Thamrin (Foto:iNews.id/Wildan Catra)

Menurut dia, untuk sementara usulan tersebut masih di tampung dahulu. Sebab, kata Sandi, faktor utama yang akan menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI nanti bukan saja mengurangi kemacetan atau kesemrawutan dari sepeda motor, tetapi juga keselamatan pengendara. “Karena tingkat kecelakaan yang tinggi. Tetapi jangan mencederai unsur keadilannya. Itu yang harus kita pastikan,” ujar dia.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto mengatakan, selain aturan genap ganjil untuk sepeda motor, dishub tengah mengkaji pemasangan separator untuk memisahkan motor dan kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Thamrin.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Megapolitan
23 hari lalu

Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal