Jumlah penumpang di angkutan juga dibatasi. Seperti di TransJakarta yang biasanya bisa 86 penumpang, dikurangi hanya 40 orang saja.
"Sementara untuk gerbong kereta api, keseluruhannya untuk pelayanan MRT dan KRL akan disesuaikan kapasitasnya menjadi 60 penumpang per gerbong. Contoh MRT ada 6 rangkaian maka satu kali Ratanggga bergerak maka kapasitas bisa diangkut hanya 360 orang. Demikian dengan KRL Jabodetabek mulai hari ini sisesuikan dengan 60," kata Syafrin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan baik penumpang maupun sopir kendaraan roda dua wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Jika tidak dilengkapi syarat tersebut, pengedara tidak boleh lewat.
"Kemudian mengacu pada ini juga, Pasal 18 ayat 5 maka penggunaan sepeda motor motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," katanya.