Motor Boleh Dipakai Bonceng Penumpang selama PSBB, Ini Syaratnya

Irfan Ma'ruf
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok iNews)

Jumlah penumpang di angkutan juga dibatasi. Seperti di TransJakarta yang biasanya bisa 86 penumpang, dikurangi hanya 40 orang saja.

"Sementara untuk gerbong kereta api, keseluruhannya untuk pelayanan MRT dan KRL akan disesuaikan kapasitasnya menjadi 60 penumpang per gerbong. Contoh MRT ada 6 rangkaian maka satu kali Ratanggga bergerak maka kapasitas bisa diangkut hanya 360 orang. Demikian dengan KRL Jabodetabek mulai hari ini sisesuikan dengan 60," kata Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan baik penumpang maupun sopir kendaraan roda dua wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Jika tidak dilengkapi syarat tersebut, pengedara tidak boleh lewat.

"Kemudian mengacu pada ini juga, Pasal 18 ayat 5 maka penggunaan sepeda motor motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Megapolitan
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik, 16 Pasien Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal