Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI: Jakarta sudah Jadi Kota Bertaraf Dunia

riana rizkia
JIS menjadi sorotan karena penamaannya tidak menggunakan bahasa Indonesia. (Foto: MPI)

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Jokowi. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Siap-Siap! Layanan Air PAM Jaya di 53 Wilayah Jakarta Terganggu Mulai Besok Malam

Soccer
4 hari lalu

Persija Jakarta Batal Main di JIS, Panpel Panik Cari Kandang Pengganti untuk Lawan PSBS Biak

Megapolitan
6 hari lalu

Senangnya Pramono Sebut Kualitas Udara Baik saat Event Jakarta Running Festival 

Megapolitan
7 hari lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Dinkes: Bisa Masuk ke Pembuluh Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal