Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Jokowi. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.