Ngutil Alumunium di Glodok, Agus Ditangkap Polisi

Yan Yusuf
Ilustrasi (AFP)

Dari situlah, dia kemudian menjualnya dengan harga Rp400.000 per kilo kepada tukang loak. Uang hasil pencurian dia gunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Kepada penyidik, Agus mengakui telah melakukan aksinya berulang kali. Dia kerap memanfaatkan kondisi kawasan toko yang sepi di malam hari.

Atas perbuatannya, dia pun terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Sarwendah Dituduh Ambil Uang Rp3 Miliar dari Brankas Ruben Onsu, Faktanya Mengejutkan!

2 hari lalu

Geger! Karya Seni Rp151 Miliar Dicuri dari Museum Prancis

4 hari lalu

Polisi: Pria Ngamuk Bawa Celurit di Sudirman Diduga Coba Curi Barang Warga

8 hari lalu

5 Fakta Penemuan Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Hendak Curi Kabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal