Oknum Polisi Dipatsus gegara Tipu Warga Jakbar Rp50 Juta, Janjikan Kerja di PT KAI

Jonathan Simanjuntak
Oknum polisi berinisial WSN dikenakan patsus. Dia diduga menjanjikan warga Jakbar kerja di PT Kai dengan meminta imbalan Rp50 juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda WSN (24) dikenakan penempatan khusus (patsus). Dia diduga menipu pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) asal Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). 

Anggota Polda Metro Jaya itu diduga menjanjikan Makmurdin bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan meminta imbalan Rp50 juta.

"Terduga pelanggar kami patsus," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, Minggu (15/9/2024).

Dia mengungkapkan, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah memproses etik WSN. Sedangkan dugaan pidana yang dilakukan WSN ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita tangani proses kode etiknya Bripda WSN, untuk pidananya ditangani reskrim," kata Bambang.

Adapun peristiwa itu terkuak kala Makmurdin melaporkan WSN ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/5462/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 September 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak

Buletin
1 hari lalu

Iran Luncurkan 40 Rudal ke Target Militer AS-Israel

Buletin
2 hari lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Buletin
2 hari lalu

Fenomena Gerhana Bulan Blood Moon Hiasi Langit Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal