Oknum Polisi Dipatsus gegara Tipu Warga Jakbar Rp50 Juta, Janjikan Kerja di PT KAI

Jonathan Simanjuntak
Oknum polisi berinisial WSN dikenakan patsus. Dia diduga menjanjikan warga Jakbar kerja di PT Kai dengan meminta imbalan Rp50 juta. (Foto: Istimewa)

Makmurdin semula mengetahui adanya lowongan pekerjaan PT KAI yang ditawarkan oleh WSN. Keduanya kemudian bertemu hingga akhirnya Makmurdin sepakat menerima tawaran menjadi seorang teknisi.

"Kerugian saya Rp50 juta," kata Makmurdin kepada wartawan, dikutip Minggu (15/9/2024).

Uang itu, kata Makmurdin, dibayarkan dalam tiga termin. Pelunasan dilakukan sejak Agustus 2024.

"Transfer Rp25 juta mulai Mei 2024, kemudian Rp10 juta bulan Juli dan Agustus Rp15 juta," jelasnya.

Curiga hal yang dijanjikan tak kunjung terjadi, Makmurdin pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

13 jam lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

1 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Polisi Belum Menahan Ruben Onsu Meski Sudah Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal