Okupansi Hotel di Bogor Anjlok Dampak PPKM Darurat, 60 Persen Karyawan Dirumahkan

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak pada anjloknya okupansi hotel di Kota Bogor. (Foto: Antara).

Menurutnya, harga sewa juga sedang berada di titik terendah. Hotel bintang empat, lanjut dia yang biasa sewa kamar seharga Rp700.000-Rp800.000 ribu per malam, turun drastis hingga di angka Rp300.000-Rp400.000 per malam.

"Kalau di restorannya paling yang aktif di bagian kitchen atau dapur," ucapnya.

Dia menjelaskan, kondisi itu disebabkan okupansi hotel di Kota Bogor anjlok secara drastis seperti di awal pandemi Covid-19. Tingkat hunian hotel, kata dia hanya 8,27 persen.

"Minggu itu 8,27 persen, tapi kalau rata-rata per bulan 15,73 persen. Normalnya kita antara 60- 65 persen. Okupansi hotel ambil rata-rata dari 35 hotel, baik dari melati maupun bintang 4," katanya.

Dia berharap ada keringanan pajak dari Bapenda Kota Bogor untuk tidak menyetorkan pajak bulan lalu. Selain itu dia juga telah meminta penundaan pembayaran lainnya, seperti tagihan listrik dan BPJS karyawan.

"Karena kondisi ini kita melihatnya persis, bahkan mungkin lebih berat dari tahun lalu. Recovery-nya belum tentu bisa cepat seperti kemarin," ucapnya

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

RI Beli Hotel dan Lahan di Makkah untuk Kampung Haji, Jaraknya 2,5 Km dari Masjidil Haram

Bisnis
12 hari lalu

Danantara Beli Hotel dan Lahan 4,4 Ha di Makkah, Lokasi Dekat Masjidil Haram

Internasional
14 hari lalu

Tanpa Ampun, Serangan Jet Tempur Thailand Hancurkan Hotel dan Kasino Kamboja

Destinasi
20 hari lalu

Keistimewaan New Deluxe Room dari Best Western Premier The Hive Bersama PT WIKA Realty

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal