Amzulian menerangkan pengaduan terkait Bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran. Selain itu banyak juga pengaduan dimana masyarakat terdampak melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan.
"Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat lapar namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar tetapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang,” ucap dia.
“Sebaliknya, Covid19 mengakibatkan kelompok menengah yang rentan mendadak miskin, oleh karenanya akurasi data niscaya menjadi persoalan,” katanya.
Hal lain yang dilaporkan ke Ombudsman terkait Bansos di antaranya jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP atau KK. Selain itu, petugas juga kerap meminta imbalan kepada warga saat mendaftar sebagai penerima bantuan.
Aduan tersebut, tutur. Amzulian sudah ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk. Kemudian aduan dimonitor atau diselesaikan dengan pola Respon Cepat Ombudsman (RCO).