JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di 23 lokasi tersebar pada 11 kecamatan setempat, Selasa (28/7/2020). Operasi tersebut untuk mendisplinkan warga agar memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian mengatakan, operasi dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Dalam operasi tersebut selain Satpol PP juga melibatkan personel polisi.
"Ok Prend ini terkait pendisiplinan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi," ujar Budhy di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51/2020. Mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan.
Berikut 11 lokasi yang menjadi sasaran OK Prend di wilayah Jaktim:
1. Wilayah Pulo Gebang: Jalan Dr Soemarno Penggilangan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.