Operasi Disiplin Gunakan Masker, Satpol PP Sasar 23 Lokasi di Jakarta Timur

Antara
Ilustrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di 23 lokasi tersebar pada 11 kecamatan setempat, Selasa (28/7/2020). Operasi tersebut untuk mendisplinkan warga agar memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian mengatakan, operasi dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Dalam operasi tersebut selain Satpol PP juga melibatkan personel polisi.

"Ok Prend ini terkait pendisiplinan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi," ujar Budhy di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51/2020. Mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan.

Berikut 11 lokasi yang menjadi sasaran OK Prend di wilayah Jaktim:

1. Wilayah Pulo Gebang: Jalan Dr Soemarno Penggilangan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Megapolitan
2 bulan lalu

Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal