Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi adalah pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun, pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.
Selain itu, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras dan pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan
"Ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur," kata Wahyu.