Palsukan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Carlos Roy Fajarta
Polisi tangkap tiga tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. (Foto : Indra Purnomo)

Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan berasal dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Nasional
2 hari lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
6 hari lalu

Nusron Akui Mafia Tanah Sulit Diberantas: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

Nasional
6 hari lalu

Buntut Sengketa Lahan JK di Makassar, Nusron Minta Warga Daftar Ulang Sertifikat Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal