Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan berasal dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.