Palsukan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Carlos Roy Fajarta
Polisi tangkap tiga tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. (Foto : Indra Purnomo)

Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan berasal dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi

9 hari lalu

Polda Metro Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Usut Kasus Mafia Tanah PTSL 2019

1 bulan lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

2 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal