Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 19 November 2021 - 06:24:00 WIB
Palsukan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi tangkap tiga tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. (Foto : Indra Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

Yusri menjelaskan, berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan enam sertifikat atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam sertifikat, satu dirubah atas nama suaminya, dan kemudian yang lima ini (atas nama) istrinya (Riri)," katanya. 

Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku. 

"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," tutur Yusri.

Yusri memaparkan, sertifikat yang diduga diambil alih oleh pelaku dari almarhumah Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. 

"Korban almarhumah Cut Indria Martini memiliki tiga orang anak yang melaporkan ke PMJ, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya enam objek sertifikat hak milik," tutur Yusri Yunus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut