Menurut dia, kliennya tak sepatutnya divonis mati. Dia mengklaim kliennya memiliki gangguan kejiwaan.
Vonis yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa. Hakim menilai Panca membunuh empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan.
Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.
Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.