Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Terima Divonis Mati, Ajukan Banding

Ari Sandita Murti
Panca Darmansyah berdiskusi dengan tim hukumnya (foto: MPI)

Menurut dia, kliennya tak sepatutnya divonis mati. Dia mengklaim kliennya memiliki gangguan kejiwaan.

Vonis yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa. Hakim menilai Panca membunuh empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan.

Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.

Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

11 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

11 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

11 hari lalu

Buronan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap di Malaysia, Sempat Kabur lewat Jalur Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal