Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Terima Divonis Mati, Ajukan Banding

Ari Sandita Murti
Panca Darmansyah berdiskusi dengan tim hukumnya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca bersalah secara sah dan meyakinkan membunuh empat buah hatinya di Jagakarsa pada Desember 2023 lalu.

Namun, Panca tidak menerima vonis mati itu. Kubu Panca mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang.

Banding diajukan setelah tim pengacara berdiskusi dengan Panca. Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memang memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," kata Amriadi ditemui usai sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
8 jam lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Buletin
16 jam lalu

Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok

Megapolitan
21 jam lalu

Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal