Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

iNews.id
Panca saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan (foto: iNews.id/Ari Sandita)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca dihukum mati atas perbuatannya membunuh empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.

Jaksa mengaku tidak menemukan hal yang meringankan dari Panca.

Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.

Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
5 jam lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Buletin
24 jam lalu

Detik-Detik Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Investigasi Diluncurkan

Seleb
1 hari lalu

Kurt Cobain Tidak Bunuh Diri tapi Tewas Dibunuh? Fakta Baru Ini Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal