Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

iNews.id
Panca saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan (foto: iNews.id/Ari Sandita)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca dihukum mati atas perbuatannya membunuh empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.

Jaksa mengaku tidak menemukan hal yang meringankan dari Panca.

Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.

Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano oleh Ayah Tirinya

Megapolitan
13 jam lalu

Jenazah Bocah Alvaro Sempat Disimpan 3 Hari di Garasi sebelum Dibuang

Megapolitan
14 jam lalu

Kronologi Ayah Tiri Alvaro Akhiri Hidup usai Jadi Tersangka, Sempat Minta Ganti Celana

Megapolitan
14 jam lalu

Terungkap! Ayah Tiri Alvaro Kiano Pernah Tulis Pesan: Gimana Caranya Gue Balas Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal