JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa divonis, Selasa (17/9/2024) hari ini. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengungkapkan, Panca siap menerima vonis dari Majelis Hakim.
"Panca sudah siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim," kata dia, Senin (16/9/2024).
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, dia berharap hakim juga memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim," ujarnya.