Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Nilai Terlalu Tinggi

Jonathan Simanjuntak
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel, dituntut hukuman mati. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id -Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Amriadi menilai pada prinsipnya tidak ada seorang ayah yang tega membunuh anaknya. Menurutnya, Panca membunuh karena ada kegoncangan jiwa.

"Inilah yang kita lihat dalam diri Panca yaitu kejiwaannya itu yang tidak normal. Jadi artinya kita akan buatkan pembelaan kepada Panca sendiri bahwa dia memang ini ada halusinasinya, yang itu membuat dia melakukan itu (pembunuhan)," kata Amriadi, Senin (12/8/2024).

Alasan lainnya, Panca disebut telah menyesali pembunuhan yang dia perbuat. Selain itu, Panca belum pernah dihukum pidana.

"Karena kegoncangan jiwanya yang terganggu, maka dilakukannya pembunuhan itu, dan rasa kekecewaannya kepada keluarga-keluarganya," kata Amriadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kronologi Pemotor Piting Pengendara Mobil di Jaksel, Dipicu Hal Sepele

10 hari lalu

Viral Pemotor Piting Pengendara Mobil hingga Luka di Jaksel, Polisi Cari Pelaku

12 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

18 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

19 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal