Pasok Sabu ke Ketua RT di Senen Jakpus, 3 Anggota Komplotan Narkoba Ditangkap

Danandaya Arya Putra
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (Foto: Ist)

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, polisi berhasil menyita 20,64 kg sabu dengan nilai sekitar Rp 30 miliar. 

Menurut Komarudin, hasil tersebut dapat menyelamatkan sekitar 120.000 penduduk dari bahaya narkoba.

"Dari hasil penangkapan ini, jika dihitung dalam bentuk uang, nilai penjualan sabu mencapai Rp 30 miliar. Tentunya, kami berharap penangkapan ini dapat menyelamatkan sebanyak 120 ribu masyarakat," ujar Komarudin.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, petugas dari Polsek Johar Baru telah menangkap EM, yang merupakan Ketua RT 15/06 di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

EM ditangkap karena terbukti terlibat dalam kegiatan peredaran sabu. EM ditangkap bersama dua pengguna narkoba berinisial AS dan IS saat hendak melakukan transaksi. Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Nasional
9 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Megapolitan
10 hari lalu

Meriah! Ini Suasana Parade Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng Jakpus

Buletin
11 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal