Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya

Muhammad Refi Sandi
Pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 Juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi di Jakarta secara gratis, salah satunya MRT Jakarta. (Foto: Dok. IMG)

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP);
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025;
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kajian Kenaikan Tarif Transjakarta hingga Mikrotrans Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

Megapolitan
2 hari lalu

Siap-Siap! Subsidi Dipangkas, Tarif Transjakarta Bisa Naik Tahun Depan

Video
2 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Subsidi Tarif sampai 60 Persen

Megapolitan
51 menit lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Megapolitan
4 jam lalu

Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal