"Sampai saat ini untuk tilang manual bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi misalnya bonceng bertiga, tidak gunakan helm, melawan arus, knalpot brong, menerobos traffic light," katanya.
Dani mengatakan bahwa selama ini warga Bekasi hanya menerima imbauan dari petugas kepolisian tanpa adanya penilangan tegas. Sebab hingga saat ini sistem tilang elektronik di Kota Bekasi selama ini masih dalam proses pembahasan.
"ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih di pertimbangkan, nanti klo memang kira kira sudah bisa diterapkan akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kita akan lebih dibantu oleh teknologi," ucapnya.