Pemasok Narkoba ke Aulia Farhan Ditangkap di Bekasi

Irfan Ma'ruf
Aktor Aulia Farhan ditunjukkan ke publik saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020). (Foto: Antara/Reno Esnir).

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket diduga berisi sabu dan satu paket diduga sabu bekas pakai. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Aulia terbukti positif menggunakan sabu dan telah mengonsumsinya selama enam bulan.

Dari hasil tes urine, G dan Farhan positif mengonsumsi methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu. Selain itu, hasil tes urin Farhan juga menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.

Atas perbuatannya, Farhan dan G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

2 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal