Selain itu PT KCI juga menjelaskan anak di bawah usia lima tahun dilarang menggunakan KRL sepanjang waktu. Ketentuan itu juga mendapat pengecualian jika ada kebutuhan mendesak seperti perawatan medis.
"Balita/anak-anak berusia bawah lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL. Pengecualian jika ada kepentingan yang sangat mendesak seperti perawatan medis, silakan membawa surat keterangan/rujukan dari dokter/rumah sakit kepada petugas di stasiun," tulis akun tersebut.
Seperti diketahui operasional transportasi umum termasuk KRL dibatasi selama PPKM. Operasional KRL selama PPKM berlangsung pukul 04.00-22.00 WIB setiap harinya.