Pembunuh Pelajar SMK di Bogor jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan. (Foto istimewa).

BOGOR, iNews.id - Polisi telah menetapkan HS (29), sebagai tersangkapembunuhan terhadap pelajar SMK di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor. Tersangka sudah ditahan dan akan dibawa ke Polres Bogor.

"Sudah naik tersangka tadi malam, kami tarik ke Polres karena kami mempertimbangkan aspek keamanan dan supaya tersangka tidak melarikan diri," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Sementara ini, diduga tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban.

"Jadi motifnya lagi kami dalami, mungkin karena dilihat datang sendiri si korban ini maka timbul niatnya untuk menguasai barang yang akan dijual (handphone) oleh korban kepada pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 365 dan 351 Ayat 3 KHUP, Pasal Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penganianyaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

12 jam lalu

Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman

2 hari lalu

Jamwas: Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas Sprindik Polri, Bukan Kejagung

2 hari lalu

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

2 hari lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal