Pembunuh Perempuan dalam Koper Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kenapa?

Jonathan Simanjuntak
Polisi tak menjerat tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial ARRN (28) sebagai tersangka pembunuhan perempuan inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sejauh ini, polisi hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Kalau 340 (KUHP) masih berat, karena unsur-unsur perencanaannya belum dapat," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Gurnald menjelaskan bahwa koper yang digunakan untuk menyimpan korban tidak serta merta disiapkan dari awal. Dalam hasil pemeriksaan polisi pun, pelaku sejauh ini tidak mempunyai niat untuk membunuh.

"Ada bukti CCTV bahwa koper disiapkan setelah dia melakukan pembunuhan," katanya.

Menurut dia, keberadaan pelaku dan korban ke hotel tidak serta merta memenuhi unsur berencana pada Pasal 340 KUHP. Sebab, pelaku dan korban awalnya bersetubuh hingga berujung perseturuan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
16 jam lalu

Dari Pertengkaran hingga Pembunuhan: Kisah Tragis Perempuan di Depok yang Jasadnya Tinggal Tulang

Nasional
1 hari lalu

Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Apa Motifnya?

Nasional
1 hari lalu

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman: Pukul Korban Pakai Linggis

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal