Pemilik Apotek di Bogor Jadi Tersangka, Jual Obat Covid-19 di Atas HET

Antara
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menunjukkan barang bukti obat Covid-19 yang disita dari tiga apotek. (Foto: Polresta Bogor Kota)

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor menetapkan pemilik apotek sebagai tersangka karena menjual obat Covid-19 Ivermectin dan Favipiravir di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan obat dilakukan secara daring ke luar Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada tiga apotek yang terbukti menjual obat Covid-19 di atas HET, yakni Apotek Medika Pahlawan, Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, dan Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.

"Kami menemukan ketiga apotik tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi," ujar Susatyo di Mapolres Bogor, Jumat (16/7/2021).

Dia mengatakan, Polresta Bogor telah menyelidiki ketiga apotek itu berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan selama dua hari, diketahui ketiga apotek itu menjual Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat HET.

Atas perbuatan tersebut, Polresta Bogor menjerat pemilik tiga apotek itu dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Apotek RS Pamanukan, 1 Tewas 2 Luka-Luka

Nasional
7 bulan lalu

Terekam CCTV Pengemudi Mobil di Bogor Tewas Ditabrak saat Menepi, Terpental Sejauh 15 Meter

Megapolitan
9 bulan lalu

Maling Gasak Rp1,4 Juta dari Apotek di Depok, Pura-pura Mau Tukar Uang

Health
11 bulan lalu

Ahli Farmakologi UGM Tegaskan Obat Cacing Belum Disetujui untuk Terapi Kanker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal